KOMNAS PENDIDIKAN INDONESIA
Berlandaskan UU RI Nomor 20 tahun 2003, KOMNAS Pendidikan Indonesia merupakan Lembaga non-profit yang bersifat Independen sebagai mitra pemerintah (KEMENDIKDASMEN, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Agama) dengan peran sebagai Lembaga yang berfungsi untuk menyediakan Pembinaan, Evaluasi, Pengawasan, DAN memberikan masukan kepada Pemerintah tentang kebijakan pendidikan; meningkatkan kualitas guru, dosen dan tenaga kependidikan; membangun bangsa yang cerdas, berdaya saing, kompetitif, berkepribadian, berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; SERTA Pengawasan, Pemantauan dan Pengkajian terhadap pelaksanaan kebijakan Sistem Pendidikan Nasional DALAM rangka peningkatan kualitas pendidikan nasional, DAN memberikan advokasi kepada Insan Pendidikan dan Institusi Pendidikan UNTUK Perlindungan & Pendampingan Hukum.
KOMNASDIK – KOMNAS Pendidikan Indonesia terbuka untuk siapa saja yang MAU ikut serta REALISASI MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA. Silahkan EMAIL/ WHATSAPP ke Customer Service – Bila di Kota/ Kabupaten/ Provinsi ANDA, BELUM ada perwakilan KOMNAS Pendidikan Indonesia dan ANDA BERMINAT JADI BAGIAN dari KOMNASDIK – KOMNAS Pendidikan Indonesia.










